MANOKWARI – Biaya rapid test di Kabupaten Manokwari sebesar Rp 300 ribu masih wacana. Sebab, belum ditetapkan melalui peraturan bupati.
Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, besaran biaya rapid test tersebut baru berlaku jika sudah ditetapkan dalam peraturan bupati.
“Itu kan belum, baru wacana,” kata Budoyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Menurut Budoyo, sesuai laporan yang disampaikan kepadanya Ketua IDI dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari sudah menjelaskan mengenai harga rapid test itu.
“Tapi kayaknya tidak mau terima. Berarti ada apa kok tidak mau terima. Jadi kita tidak usah memperpanjang masalah ini, yang penting mari kita sama-sama menjaga Kabupaten Manokwari,” ujarnya. (SM7)