SUARAMANDIRI, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka itu merupakan akumulasi sejak 2018 lalu.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, mengungkap ribuan entitas investasi bodong dan pinjol ilegal itu telah merugikan masyarakat Rp 123,51 triliun pada 2018-2022. Bahkan menurutnya satu entitas bisa merugikan masyarakat sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun.
“Dari OJK dengan kementerian/lembaga telah menutup lebih dari 5.000 entitas investasi ilegal maupun pinjol ilegal. Ini juga investasi ilegal telah memakan uang masyarakat Rp 123 triliun. Saya sempat menonton TV itu Sabtu-Minggu nonton, banyak sekali itu satu entitas meraup Rp 8 triliun sampai Rp 9 triliun, ini dalam pengawasan OJK,” ungkapnya dalam acara dPreneur Kelas Investasi di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).
Dalam paparannya secara detail, OJK telah menutup 5.861 pinjol ilegal dan investasi bodong. OJK juga mencatat terdapat 55.236 pengaduan selama 2022.
Menurut Friderica, pinjol ilegal paling banyak menjerat guru yang totalnya sebanyak 42%, tertinggi ketiga adalah ibu-ibu rumah tangga sebesar 18%. Selain itu pinjol ilegal juga menjerat, pedagang, pelajar, hingga ojek online.
“Pinjol ilegal ini banyak sekali korbannya, nomor satu itu guru 42%, kemudian ibu rumah tangga,” ungkapnya.
Ada berbagai macam alasan mengapa semua korban tersebut terjerat pinjol ilegal. Pertama, untuk membayar utang, kedua latar belakang ekonomi menengah ke bawah, bisa mendapatkan dana yang cepat, untuk gaya hidup, dan kebutuhan yang mendesak.
“Ini true story, untuk memenuhi gaya hidup ada cerita anak teman saya nggak cerita orang tua terjerat pinjol untuk membeli tab baru. Lagi nunggu masa wisuda, pinjam entitas ilegal untuk membeli barang konsumtif, bunganya sampai ratusan juta, alhamdulillah orang tuanya bisa melunasi, gimana kalau nggak?” ujarnya.
Dalam melindungi konsumen, OJK mengingatkan agar terlebih dahulu mengecek perusahaan atau tempat investasi apakah tercatat atau tidak di OJK. Hal ini diperlukan agar masyarakat terutama anak muda tidak terjebak dengan investasi bodong.
“Bahayanya investasi ilegal, seperti dari rumah mau ujian harapannya nilai bagus lulu. Kena investasi ilegal, seperti udah salah jam salah waktu salah, zonk aja. Sama aja kalau mau lulus dapat nilai bagus, jadi sarjana itu sama dengan investasi ilegal. Berharap return, tapi dari pertama kita sudah salah,,” pungkasnya.(*)