MANOKWARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam). Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang ditandatangani hari ini. Rabu, (14/1/2026).
“Dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (tautan tidak tersedia),” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Pada kesempatan ini Kepala OJK mengatakan Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
Adapun Poin-poin Perjanjian Kerja Sama yang di tanda tangani sebagai berikut ; Penanganan Laporan Pengaduan, Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia, dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.
Selain itu OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan melalui website IASC dengan alamat (tautan tidak tersedia) atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. (SM)





