Biro Otsus Dorong Perangkat Daerah Pahami Kewenangan dalam Pelaksanaan Otsus

Biro Otsus

MANOKWARI – Biro Otsus Setda Papua Barat menyosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta Pap Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 kepada pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Manokwari. Sosialisasi dimaksudkan agar pimpinan perangkat daerah memahami kewenangannya seperti diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021.

Kepala Bagian Data, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Otsus Papua Barat, Vitalis Yumte, mengatakan bahwa penyelenggara negara di daerah harus memahami tentang Otsus. Penyelenggara negara di daerah yakni gubernur dan jajaran serta bupati/wali kota dan jajaran.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi kepada pimpinan perangkat daerah, kata dia, dimaksudkan agar memahami kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2021.

“Jangan sampai pimpinan perangkat daerah tidak paham. Ketika dia tidak paham, maka tidak ada sesuatu yang dibuat bersama staf, tidak akan membuat sesuatu yang sesuai dengan arahan PP karena PP sudah menyebutkan. Jadi kalau rencanakan uang di luar itu tidak bisa, ditolak karena harus ada indikator dan target,” sebutnya.

Menurut Yumte, sesuai arahan Pj Gubernur Papua Barat sosialisasi akan dilaksanakan hingga ke tingkat kampung. Karena itu, Biro Otsus akan melakukan sosialisasi di kabupaten-kabupaten.

“Kalau sudah selesai akan kita undang lagi BUMN/BUMD dan lembaga-lembaga negara yang ada di daerah. Setelah itu juga akan adakan dialog dengan masyarakat. Buka saja ini supaya terbuka. Mengurus yang namanya uang yang ada kaitan dengan orang asli Papua jangan lagi tertutup. Kalau tidak nanti masyarakat bilang Otsus gagal. Kalau gagal pemerintah pusat disalahkan,” tegasnya.

Karena itu, dia menambahkan bahwa birokrasi harus memahami aturannya terlebih dahulu. Kalau aturan tidak dipahami, maka tidak bisa menerjemahkannya. (SM7)

Pos terkait