MANOKWARI – Sebanyak 3 tersangka masing-masing berinisial GYA, JL dan RMS, terpaksa di amankan Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, di Kota Sorong.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta, menjelaskan bahwa dari tangan ketiga tersangka di dapati narkotika golongan satu jenis sabu seberat 78.3 gram. Selanjutnya sebagian barang bukti digunakan untuk proses hukum di Kejaksaan dan pengecekan sampel di Balai POM. Sehingga total barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu seberat 49,6 gram, langsung di musnahkan.
“Total barang bukti 49,6 gram yang kita musnahkan. Sementara 78,3 gram telah kita sita, ada yang kita pakai untuk kepentingan di Kejaksaan, dan Balai POM,” beber Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta, Rabu (19/2/2020)
Dirinya menyebut, barang haram tersebut di hargai per gramnya senilai 2 hingga 3 juta rupiah. Jika di kalkulasikan dengan jumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan, kurang lebih senilai Rp. 150 juta.
” Harga pasaran per gram 2 hingga 3 juta. Jadi kalau sekitar total Rp 150 juta,” tambahnya singkat.
Informasi yang di peroleh, ketiga tersangka ditangkap pada hari yang berbeda yakni tersangka GYA ditangkap pada 22 Januari. Berselang 5 hari tepatnya 27 Januari, baru tersangka JL dan RMS ditangkap. Ketiganya di tangkap saat menjemput barang haram tersebut pada salah satu jasa pengiriman di Kota Sorong.
Status ketiga tersangka dalam permasalahan ini adalah sebagai kurir. Barang haram milik GA di datangkan dari kota Surabaya dengan modus memasukannya ke dalam sperpart kendaraan roda dua dan ikat pinggang. Sementara untuk barang milik JL dan RMS di selipkan ke dalam sepatu, yang di datangkan dari Lampung. (SM3)