BNN Papua Barat Hadiri Kegiatan Penyediaan Regulasi Penyalahgunaan Lem Aibon dan Miras di Kabupaten Tambrauw

Pembukaan Kegiatan Regulasi Penyalahgunaan Lem Aibon dan Miras di Kabupaten Tambrauw yang diikuti BNN Papua Barat. (Foto:SM)

TAMBRAUW – Jumat (16/10/2020), BNN Papua Barat mengikuti kegiatan penyediaan regulasi tentang penyalahgunaan lem aibon yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Tambrauw.

Hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Distrik Sausapor tersebut, drg. Indah Perwitasari, S.Kg Kabid P2M BNN Papua Barat, Pjs Sekda Tambrauw, Saur Situmorang, OPD terkait serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kabid P2M BNN Papua Barat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Presiden telah mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN). Dimana diinstruksikan kepada jajaran Kementerian, Jaksa Agung, Kepolisian Negara termasuk di dalamnya Gubernur, Bupati/Waikota untuk melaksanakan RAN Tahun 2020-2024 dalam Bidang Pencegahan, Pemberantasan dan Bidang Rehabilitasi.

“Penyediaan regulasi terkait masalah Aibon dan Miras sejalan dengan amanat Inpres No 2 tahun 2020 dimana diharapkan menyiapkan regulasi tentang P4GN di Kabupaten Tambrauw,” ujar drg. Indah.

Dalam sambutannya, Pjs Sekda Kabupaten Tambrauw, Saur Situmorang, menyampaikan dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat masyarakat menghadapi masalah seperti lem aibon dan miras yang menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah mempunyai andil yang besar dalam mengawasi dan mendidik perkembangan anak muda di Kabupaten Tambrauw.

“Unsur kemasyarakatan seperti agama, pemerintah mempunyai fungsi yang besar dalam mendidik dan mengawasi perkembangan anak muda dengan penuh rasa tanggung jawab. Maka itu perlu pemerintah Kabupaten Tambrauw menyiapkan regulasi bersama instansi terkait dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan narkoba dan bahan adiktif lainnya,” kata Saur.

Baca Juga:  Pengamanan Malam Pergantian Tahun, Sat Brimob PB Gelar Apel Satuan dan Peralatan

“Kita sudah dapatkan petunjuk, Inpres 2 Tahun 2020 menjadi payung hukum tertinggi sehinga Kabupaten Tambrauw akan dapat mengimplementasikan dengan menyiapkan draff Perda Miras dan Lem aibon. Langkah kita tepat, walaupun jauh dari Ibu Kota dan berada di antara daerah pesisir dan pegunungan namun sangat diperlukan upaya pencegahan bahaya narkoba,” tambah Pjs. Sekda Tambrauw. (SM)

Pos terkait