BNN Papua Barat Musnahkan 1,7 Kg Ganja Senilai Rp 170 Juta

BNN Papua Barat musnahkan BB ganja di depan Kantor BNNP Papua Barat. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 1,7 Kg lebih.

Kepala BNN Papua Barat mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penangkapan tim berantas terhadap seorang terduga pelaku pada 17 Juli lalu. Yang mana, terduga pelaku berinisial NS (19) saat mengantarkan barang haram tersebut dari kota Jayapura Papua dengan tujuan kota Sorong. Dengan ketangkasan yang dimiliki tim bernatas, langka terduga pelaku berhasil di cegat di pelabuhan laut Manokwari.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan barang haram tersebut yang dibawah dari Jayapura menuju Sorong. Setelah dapat informasi itu, kemudian kita telusuri dan buntuti sampai tertangkap di Manokwari yakni di KM. Sinabung. Setelah kita geledah, dapat barang bukti seberat 1733,9 gram,” beber Brigjen Pol. Monang Situmorang, Senin (7/9/2020).

Dari hasil penangkapan, ditemukan sedikitnya 124 paket berukuran sedang berisikan ganja seberat 1733,9 gram. Dari hasil interogasi, terduga NS mengaku baru pertama kali berada dalam jaringan bisnis barang haram tersebut. Namun kepada siapa barang haram itu hendak di antarkan, terduga pelaku juga tidak mengetahuinya.

Modus yang digunakan oleh sindikat barang haram antar provinsi ini masih menggunakan modus lama yakni menitipkan barang kepada kurir. Uniknya, terduga pelaku ini sama sekali tidak mengkonsumsi narkoba hal itu diketahui saat tim berantas melakukan tes urine yang bersangkutan dan hasilnya negatif. Terduga pelaku ini juga diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas ternama di kota Jayapura.

Baca Juga:  Pencarian Dirman di Hentikan, ini Alasannya

“Modusnya itu dititipkan ke kurir untuk diantarkan ke Sorong. Nanti sampai di sana dia di hubungi oleh seseorang yang dia juga tidak tahu siapa. Tersangkanya tidak. Yang bersangkutan adalah mahasiswa di Jayapura,” tambahnya.

Dari total jumlah barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja yakni seberat 1.733,9, hanya 1.720 gram yang dimusnahkan, sementara sisanya akan digunakan sebagai alat bukti pada saat persidangan nanti. Pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Ditres Narkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, BPOM Manokwari, dan kuasa hukum terduga. (SM3)

Pos terkait