MANOKWARI – Guna merealisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota se-Papua Barat.
Usai gelaran rapat koordinasi, Brigjen Pol. Setija Junianta, S.H., M.Hum, yang di temui menjelaskan rapat koordinasi yang dilakukan sangatlah penting, mengingat di tahun 2018 lalu provinsi Papua Barat mendapat nilai kurang baik terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang P4GN. Sehingga pihaknya berinisiatif melakukan koordinasi tentang Inpres Nomor 02 tahun 2020 yang baru di keluarkan. Agar pelaksanaannya lebih maksimal di wilayah provinsi Papua Barat.
“ Dari pertemuan ini yang ingin kami sampaikan ke Pemkab dan Pemkot adalah, hasil evaluasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Provinsi Papua Barat rankingnya kurang bagus. Jadi yang melaksanakan kegiatan itu adalah 2 Pemda yakni Manokwari dan Sorong dan 5 OPD saja. Dengan adanya instruksi Presiden yang baru Nomor 02 tahun 2020 ini, saya berharap kegiatan yang ada di Papua Barat tidak seperti yang sekarang ini,” jelas mantan Kepala BNN Papua Barat itu, Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut, Junianta mengatakan terdapat 4 kriteria dalam penerapan Instruksi Presiden tersebut, yakni melalui sosialisasi, tes urine, pembentukan Satuan Tugas, dan regulasi. Hal ini juga kata Setija, telah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pada prinsipnya, dalam Inpres Nomor 02 Tahun 2020, mengamanatkan bagi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, di wajibkan untuk melaksanakan instruksi tersebut.
“Ada 4 kegiatan yaitu sosialisasi, tes urine, pembentukan Satgas, dan regulasi. Minimal pemda atau pemkot melaksanakan dua dari empat kriteria itu, tetapi kalau semuanya terlaksana maka akan lebih bagus lagi,” tuturnya
Pantauan media ini, nampak dalam rapat koordinasi yang di gelar secara virtual tersebut, seluruh Kabupaten dan Kota di Papua Barat, memberi respon positif terhadap Instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2020. (SM3)