MANOKWARI – Pelaksanaan sinkronisasi data dan pengembangan data bagi Tempat Hiburan Malam (THM) di 5 Kabupaten/Kota se-Papua Barat, yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, menjadi corong bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, mengkampanyekan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kepada para pimpinan dan karyawan THM.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Papua Barat, Stanly N. Taghupia, SH, menjelaskan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia telah sampai pada level urgen, yang sudah tentu membutuhkan kerjasama seluruh komponen untuk menekannya.
Sebab kata Stanly, hanya ada tiga faktor yang menyebabkan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yakni narkoba sendiri, pribadi seseorang dan lingkungan sekitar.
“Permasalahan Narkoba sangat kompleks, disebabkan oleh tiga faktor yaitu. Narkoba sendiri, individu dan lingkungan. Masing-masing faktor mempunyai kompleksitas sendiri,” ujar Kasie Dayamas BNN Papua Barat, Kamis (28/11).
Sejalan dengan itu, khusus untuk wilayah hukum Papua Barat, terlebih di Manokwari, pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 20018, tentang Pencegahan, dan Penanggulangan Masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dengan di berlakukannya Perda tersebut, pimpinan THM dapat berperan aktif dengan berpartisipasi dalam mengkampanyekan informasi tentang P4GN kepada karyawan dan para pengunjung secara rutin.
“Dengan adanya Perda No. 8 Tahun 2018, para pemilik/ pemimpin tempat hiburan dapat menyebarkan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan lebih selektif dalam memperkerjakan karyawan, maupun dalam menerima pengunjung,”tambahnya.
Stanly juga menghimbau agar setiap pemilik THM dapat melaporkan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Diharapkan juga melaporkan jika adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutupnya singkat. (SM3)