BNN PB Musnahkan 115,24 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti di kantor BNN Papua Barat, secara bersama-sama oleh kepala BNN, Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Manokwari, BPOM. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papus Barat, musnahkan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 115,24 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap 4 orang tersangka di Kota Sorong beberapa waktu lalu, yang mana masing-masing berinisial H, HM, A, dan K.

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti yang di pimpin langsung Kepala BNN Papua Barat itu, turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.

Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta, mengatakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah disetujui dan didasari oleh petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.

Pemusnahan ini sesungguhnya telah menjadi hal yang biasa, namun untuk menepis informasi miring yang nanti berkembang, maka pihaknya mengundang stakholder terkait untuk bersama menyaksikan secara langsung kegiatan tersebut.

“Ini biasa saja, namun demikian kami mengundang para pihak untuk saksikan, sehingga validitas dan keyakinan dari pada keabsahan ini tidak terbantahkan lagi,” ujar Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta, Jumat (9/8).

Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, Ria Remba, menjelaskan kalau tindakan pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Karena telah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang sesungguhnya pemusnahan barang bukti tidak diwajibkan setelah ada putusan hukum tetap.

Baca Juga:  Pengumuman Seleksi ASN Formasi 2018 Pegaf Terus Mendapat Penolakan

Meski begitu,  kata Ria, tidak semua barang bukti dimusnahkan, karena masih ada proses uji laboratorium dan pembuktian prkara, yang harus dilalui hingga kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

“Oh tidak masalah. Karena sesuai UU Narkotika sudah jelas. Bahwa penyidik dari pihak kepolisian mengajukan status penyitaan, kepada Kejaksaan. Jaid tidak selalu pemusnahan itu, perkara harus ingkra. Kan ada sisakan sebagian untuk diteliti dan pembuktian perka,” tambah Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Ria Remba.

Pada pemusnahan barang bukti yang terlaksana di lantai II kantor BNN Papua Barat itu, secara bersama-sama di lakukan oleh kepala BNN, pihak Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kejaksaan Manokwari, BPOM, dan selanjutnya di ikuti oleh para tersangka. (SM3)

Pos terkait