MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, kembali menangkap 2 terduga pelaku peredaran gelap narkoba golongan satu jenis Sabu di Kota Sorong, pada Jumat (25/10). Penangkapan dilakukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Lion Parcel kota Sorong.
Kronologis yang diperoleh, sekitar pukul 08.30 WIT, kedua terduga masing-masing bernisial CCYW (28) dan FA (26) ditangkap saat menjemput barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman barang.
Modus yang digunakan, dengan mengepak barang haram tersebut di dalam karton, dan menyimpannya di dalam sepatu.
Ironisnya, dari hasil interogasi awal, kedua terduga menerima barang dari seseorang berinisial R, yang kini masih berstatus narapidana di dalam Lapas Kelas IIB Kota Sorong.
Dari tangan kedua terduga pelaku, tim Berantas BNN Papua Barat, menyita 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 47,26 gram, 1 pasang sepatu warna abu-abu, 1 buah karton sepatu merek adidas, 1 buah HP merek Realme warna hitam, dan 2 pak plastik bening kosong yang akan di gunakan untuk mengisi dan mengedarkan narkoba tersebut.
“BNN diamankan 2 orang laki-laki bernama Caesar berperan sebagai kurir penjemput barang, Farhan Azis berperan menampung barang dan melakukan pemaketan barang. Kedua orang tersebut dikendalikan Rio yang sementara ini menjalani pidana penjara di Lapas kelas IIB Sorong dalam kasus Narkotika, sekaligus merangkap pemilik modal atau bandar. Adapun modus operandinya barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Lion Parcel yang dikemas dalam bentuk paket (karton) dan disembunyikan atau di sisipkan di dalam sepatu,” jelas Kepala BNN Papua Barat, melalui Ketua Tim Berantas, AKP. Ruben Kbarek, S.IK.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku, kemudian di bawah menuju kantor BNN Papua Barat di Manokwari, dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air, yang di Bandar Udara Rendani Manokwari, Sabtu (26/10) sekitar pukul 10.30 WIT. (SM3)