JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bakal dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pegawai tersebut diduga terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua Alexander Marwata menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi. Adapun, klarifikasi ini akan dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
“Itu nanti dari klarifikasi di direktorat LHKPN, kita kembangkan,” kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sayangnya, KPK belum bisa mengungkapkan nama dan jumlah pegawai pajak yang akan dipanggil. Namun, Alexander memastikan pegawai Ditjen Pajak itu pastinya yang telah terbukti terlibat dalam dugaan tindak penggelapan harta milik Rafael di perusahaan-perusahannya.
Di sisi lain, Alexander menegaskan bahwa pihak yang dipanggil ini bukan berarti masuk ke dalam geng Rafael sebagaimana yang sering disebut-sebut oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Adapun, Rafael Alun akan dipecat dari Kementerian Keuangan. Hal ini diungkapkan oleh Itjen Kementerian Keuangan, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Ada 4 Hal yang Dilacak KPK Demi Telusuri Harta Rafael Alun Eks Pejabat Pajak
Alexander menekankan, keputusan ini merupakan hal Kementerian Keuangan. Dengan keputusan ini, dia memandang sudah jelas ada pelanggaran hukum Rafael di sana.
Namun, Alexander memastikan hasil pemecatan Rafael dan pembuktian pelanggarannya sebagai PNS atau ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu tidak akan memengaruhi cara pandang KPK dalam menelusuri laporan harta kekayaan jumbo Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
“Kami di KPK tidak berwenang untuk menjudge atau menilai apakah hukuman disiplin yang bersangkutan atau penonjoban yang bersangkutan. KPK hanya terkait harta kekayaan yang bersangkutan yang dilaporkan di LHKPN,” tuturnya.(*)