MANOKWARI – BPK RI Perwakilan Papua Barat masih menemukan sejumlah permasalah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang harus menjadi perhatian Pemkab Manokwari. Permasalahan yang masih ditemukan antara lain adanya kelemahan sistem pengendilan intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Muhammad Abidin, ada empat temuan permasalahan di Kabupaten Manokwari. Keempat permasalahan itu antara lain pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Pemkab Manokwari belum memadai dan pengendalian atas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang belum sepenuhnya memadai. Selain itu, pengendalian atas pengelolaan kas daerah serta pengendalian atas pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang belum memadai.
“Sekali lagi tanpa mengurangi keberhasilan dan prestasi yag telah diraih oleh pemda, kami juga mengingatkan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima. Laporan hasil pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan,” ujar Abidin, pada acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama, dan Kabupaten Sorong, Selasa (17/05/2022).
Abidin juga menginformasikan juga bahwa sampai semester II tahun 2021, Pemkab Kabupaten Manokwari telah menindaklanjuti 74,98 persen terdiri dari 898 rekomendasi dengan status sesuai dan satu rekomendasi dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dari 1.199 rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Sedangkan rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 168 rekomendasi atau 14,01 persen, dan sisanya sebesar 11,01 atau 132 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi pencapaian ini dan upaya perbaikan yang telah dilakukan selama ini,” katanya. (SM7)