MANOKWARI – Polres Manokwari menetapkan AM (19) dan EM (16) sebagai tersangka Ujaran rasisme melalui unggahan sosial media terhadap Suku Arfak di Manokwari.
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah mendengar pengakuan AM dan pemeriksaan saksi ahli digital forensik.
Kapolres Manokwari AKBP. Parisian Herman Gultom melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu. Arifal Utama mengatakan, berdasarkan hasil gelar Perkara pada (15/3/2022) pihaknya telah menetapkan tersangka kasus ujaran rasisme.
“AM (19) Tahun dan EM (16) ditetapkan sebagai tersangka Ujaran kebencian melalui sosial media,” kata Arifal Utama Kamis Malam.
Ujaran kebencian melalui sosial media, kata Arifal diakui sendiri oleh Tersangka AM saat diperiksa penyidik.
“Selain keterangan saksi ahli digital forensik, AM sendiri telah mengakui perbuatanya,” karyanya.
Kedua tersangka yang diketahui masih memiliki hubungan saudara ini diancam dengan UU ITE pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda Rp1 Miliar.
Sebelumnya postingan ujaran kebencian terhadap suku yang mendiami Manokwari tersebar di Sosial media, hal itu memicu warga melakukan aksi dengan memalang Jalan di depan Asrama Mansinam Amban dan Jalan Trikora Wosi.
Postingan itu diduga dilakukan oleh akun sosial media ES, namun setelah pemeriksaan ahli forensik, diketahui postingan tersebut di lakukan AM yang diduga membuat akun Fake mirip akun milik ES, hal ini bermotif cemburu.
AM lalu meng-capture Unggahan bernada rasisme lalu meminta EM untuk memposting di Sosial media miliknya. (SM)