PAPUA, – Sudah ada tiga anggota Polres Dogiyai Papua yang diperiksa Propam Polres Nabire terkait masalah penembakan Yulianus Tebai di Mapia baru-baru ini. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Kompol Samuel Tatiratu.
Penembakan yang menewaskan Yulianus (30) itu telah memicu kerusuhan hingga pembakaran pasar Mapia pada Sabtu (21/1). Meski begitu, Samuel menuturkan belum mengetahui apakah sudah ada yang orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan akhir pekan lalu itu. Ia menuturkan kasus ini tengah ditangani Polres Nabire.
Namun, Samuel memaparkan sebanyak 150 warga Mapia kekeh mengungsi ke Nabire menggunakan 16 kendaraan termasuk truk imbas kerusuhan Sabtu pekan lalu.
Samuel menuturkan 150 warga itu merupakan warga Distrik Mapia dan telah mengungsi sejak Minggu (22/1/2023) malam ke Nabire.
Kapolres menuturkan ratusan warga itu masih was-was soal situasi keamanan yang mungkin belum kondusif usai terjadi aksi pasang palang dan pembakaran pasar Mapia pada Sabtu (21/1/2023). “Warga yang tidak mengungsi kalau malam mengamankan diri ke Polsek dan Koramil Mapia,” kata Samuel pada Senin (23/1).
Samuel menuturkan saat ini situasi keamanan di Distrik Mapia berangsur kondusif, namun anggota TNI dan Polri masih terus berjaga-jaga mengantisipasi ancaman kerusuhan lanjutan.
“Secara keseluruhan situasi keamanan sudah relatif kondusif, namun masyarakat tetap ingin keluar dari Mapia sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi dan membantu dengan melakukan pengawalan,” kata Samuel.
Lebih lanjut, Samuel memaparkan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku penembakan terhadap Yulianus. Korban Yulianus meninggal akibat luka tembak yang dialaminya, diduga dilakukan pelaku dari truk melintas yang juga mengangkut anggota polisi.
Akibat penembakan tersebut massa mengamuk sehingga melakukan tindakan anarkis dengan membakar 39 kios di pasar Mapia serta merusak satu unit truk. Selain itu massa dilaporkan menyerang dua orang supir truk hingga cedera akibat luka tikam dan terkena panah. (*)