KOTA SORONG, PBD – Sidang perdana gugatan perdata yang melibatkan Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Anshar Karim digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (24/2/2026). Persidangan ini bertepatan dengan satu tahun empat hari masa pemerintahan pasangan Lobat–Anshar (LOSARI), namun terpaksa ditunda hingga Selasa (3/3/2026).
Penundaan terjadi karena pihak tergugat tidak hadir secara pribadi. Meskipun satu orang kuasa hukum datang mewakili, ia tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi sehingga kehadirannya ditolak oleh pihak penggugat. Kuasa hukum penggugat, Siti Zakiah Zakaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerima perwakilan tanpa dokumen yang sah.
Gugatan yang dilayangkan merupakan kasus wanprestasi atau dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Tim penggugat terdiri dari Dr. Hadi Tuasikal, SH., MH., Muhammad Rizal, SH., MH., Rosmila Tuasikal, SH., dan Elimelek Kaiway, SH.
Berdasarkan perjanjian lisan pada 5 Januari 2025 di Jakarta, honorarium jasa hukum ditetapkan sebesar Rp500 juta. Saat itu, hanya dibayarkan Rp50 juta sebagai biaya operasional dan akomodasi. Selain itu, ada kesepakatan success fee tertulis sebesar Rp1 miliar jika perkara dimenangkan. Perkara tersebut dimenangkan pada 5 Februari 2025, dan pasangan LOSARI dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, hingga kini sisa honorarium Rp500 juta dan success fee Rp1 miliar belum dibayarkan.
Penggugat telah mengirimkan tiga kali somasi masing-masing pada 21, 25, dan 29 Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, penggugat mengajukan sita jaminan terhadap dua aset milik tergugat: rumah dua lantai di Jalan Handayani milik Septinus Lobat dan rumah di Perumahan Jupiter Blok D Nomor 2 milik Anshar Karim. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menghukum tergugat membayar total Rp1,5 miliar secara tunai dan seketika, serta mengabulkan permohonan sita jaminan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan ulang tergugat. Perkara ini menjadi sorotan publik karena muncul di tengah refleksi satu tahun kepemimpinan LOSARI di Kota Sorong. (SM)






