MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, kembali melantik 23 kepala kampung hasil pemilihan kepala kampung (pilkam) serentak di Distrik Warmare, Kamis (26/8/2021). Pelantikan yang juga dihadiri Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring dan sejumlah pimpinan perangkat daerah itu dilaksanakan di aula kantor Distrik Warmare.
Kepada puluhan kepala kampung tersebbut, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengingatkan agar tiga bulan setelah dilantik, para kepala kampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) untuk jangka waktu enam tahun ke depan.
“Sesuai dengan ketentuan, tiga bulan setelah pelantikan kepala kampung harus segera menyusun RPJMKam untuk jangka waktu enam tahun, ditetapkan dengan peraturan kampung (Perkam) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan program,” tegas Hermus.
Penyusunan perencanaan pembangunan, kata Hermus, harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah kampung dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan. Rencana pembangunan tersebut disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
“Dan juga harus disinergikan dengan program Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan sebagai gerbang utama yaitu terwujudnya Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua dan ibukota Provinsi Papua Barat yang beradab, reiligius, berdaya saing, inovatif, maju, mandiri, dan sejahtera,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Hermus, dari RPJMKam tersebut pemerintah kampung harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK) untuk jangka waktu satu tahun dengan ketetapan kepala kampung. Rencana kerja itu memuat kerangka program prioritas pembangunan kampung, rencana kegiatan dan pembiayaan.
“Sebagai implementasinya yaitu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) yang merupakan rencana keuangan tahunan kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kampung dan Badan Permusyawartan Kampung (Bamuskam) dan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sebab sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk ke kampung, tren pengawasan pun akan semakin ketat yang dilakukan oleh perangkat daerah teknis, Aparat Pengawas Internal Pemmerintah (APIP), kepolisian, kejaksaan, BPKP, dan juga LSM,” tandas Hermus. (SM7)