MANOKWARI – Bupati Manokwari mengingatkan Pemkab Manokwari Bersama BPN Papua Barat akan menegakkan aturan terhadap warga yang bersikeras mempertahankan objek dan tidak mendukung perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Rendani. Apapun risikonya, pembangunan Bandara Rendani harus tetap jalan.
“Bagi yang masih bersikeras untuk tetap mempertahankan objek itu dan tidak mau mendukung perpanjangan runway Bandara Rendani, saya ingatkan bahwa Pemkab Manokwari bersama dengan BPN provinsi akan tegas menegakkan aturan. Bapak-ibu yang tidak mau menerima ganti rugi, saya, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan mengeluarkan dari penlok dan tidak akan dibayar dan pembangunan tetap jalan. Pembangunan Bandara Rendani tetap jalan apapun risiko, tetap jalan,” tegas Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam arahannya pada pembayaran ganti rugi 15 bidang tanah untuk perpanjangan runway Bandara Rendani, Senin (30/8/2021).
Menurut Hermus, kebutuhan 190 ribu masyarakat Manokwari tidak akan dikalahkan oleh kepentingan segelinntir orang. Pemerintah tidak akan kalah terhadap satu atau dua orang.
“Masa satu-dua orang itu mengalahkan 190 ribu penduduk Manokwari yang punya kepentingan besar, tidak hanya masyarakat Manokwari tapi masyarakat di Papua Barat membutuhkan Bandara Rendani yang punya kapasitas yang memadai untuk menunjang seluruh kegiatan pemerintahan. Masa pemerintah dan masyarakat yang banyak ini kalah pada satu orang itu. Ndak ada, tidak ada cerita. Saya sampaikan, pemerintah tidak akan kalah,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat harus mau diatur. Jika masyarakat tidak mau diatur, maka tidak akan ada kemajuan.
“Karena ini wilayah hukum NKRI, rakyat harus diatur. Kalau rakyat tidak diatur, susah, kita akan tetap tinggal dengan kondisi kita yang tidak maju ini terus. Jadi kalau kita atur, harus diikuti. Yang jelas, pemerintah tidak punya niat untuk merugikan masyarakat, itu tidak ada. Pemerintah berusaha memberikan yang terbaik utuk masyarakat dan kita mau supaya Manokwari ini akan lebih maju lagi,” tandasnya.
Kepala BPN Papua Barat, Freddy Kolintama, mengatakan sesuai penekanan Bupati Manokwari, apapun yang terjadi Bandara Rendani harus dibangun karena untuk kepentingan umum dan tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kami memberikan kesempatan sekali lagi untuk musyawarah bagi yang tidak setuju, bagi yang meminta penilaian ulang, dan bagi yang tidak hadir pada waktu musyawarah. Jika kemudian ternyata masih tetap tidak setuju, maka kami persilakan untuk mengajukan gugatan. Prosesnya sesudah 14 hari jika tidak ada permintaan (gugatan) ke PN, maka dinyatakan bapak-ibu bersedia menerima ganti rugi dan ada penetapan,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya, jika ada pemilik tanah yang sertifikatnya masih dijadikan jaminan di bank, maupun yang melakukan gugatan ke pengadilan, serta bidang-bidang tanah tanpa nama (no name), maka Dinas Lingkungan Hidup dan Pertannahan (DLHP) Bersama panitia akan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Manokwari. Jika sudah ada penetapan PN Manokwari terkait uang penitipan, maka Kepala BPN Manokwari akan membuat berita acara pemutusan hubungan hukum tanah dengan pemiliknya.
“Sesudah ada penetapan dari PN Manokwari bahwa sudah menerima uang penitipan, maka Kepala BPN Manokwari sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada membuat berita acara pemutusan hubungan hukum. Persoalan bisa selesai, bisa berjalan, tetapi hubungan orang dengan tanah sudah diputuskan. Tetapi dokumen-dokumen bisa dijadikan bukti di pengadilan. Sesudah ada putusan hubungan hukum, maka tinggal dieksekusi oleh pihak Pemkab Manokwari bersama pihak keamanan,” tukasnya. (SM7)