MANOKWARI – Bupati Manokwari mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM ini juga berlaku untuk instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan Forkopimda.
Instruksi tertanggal 5 Juli 2021, berlaku mulai tanggal dikeluarkan yakni 5 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.
Instruksi ini juga mengatur tentang pembatasan perjalanan orang keluar dan masuk Manokwari serta transit jenazah positif Covid-19.
Selain itu, juga mengatur tentang pembelajaran di sekolah-sekolah. Sesuai instruksi tersebut, pembelajaran tatap muka dihentikan. Hanya diperbolehkan melakukan pembelajaran secara daring. (SM7)