MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, meresmikan rumah-rumah bagi ASN, Jumat (17/12/2021). Total ada 20 unit rumah yang diresmikan dan akan diberikan kepada ASN.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan Kabupaten Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat dituntut selalu memenuhi kebutuhan infrastruktur permukiman yang layak agar tidak ada permukiman-permukimman kumuh. Oleh karena itu, Pemkab Manokwari dengan segala upaya berusaha meningkatkan kualitas permukiman yang sehat dan layak.
Bupati Hermus juga mengajak semua stakeholders untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur di Kabupaten Manokwari.
“Selaku pimpinan daerah saya mengharapkan kepada stakeholders untuk bahu-membahu membangun Kabupaten Manokwari sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepada ASN yang akan menempati rumah-rumah tersebut, Bupati Hermus berharap menaati ketentuan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan surat izin penghunian (SIP) yang sudah diterima.
“Kepada keluarga yang menerima manfaat rumah ASN agar mengikuti dan menaati ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam surat izin penghunian (SIP) yang diterima serta kewajibannya diikuti dan dilaksanakan oleh ASN yang menempati rumah-rumah ini,” tukasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manokwari, Joni Towansiba, mengatakan 20 unit rumah untuk ASN yang diresmikan Bupati Manokwari yakni 10 unit dari DAK tahun 2020 dan 10 unit pada tahun 2021.
“Jadi total diresmikan hari ini sebanyak 20 unit. Ini rumah tipe 45, terdiri 2 kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi,” ujar Towansiba.
Menurutnya, 1 unit bernilai Rp Rp275 juta. Lahan untuk 1 unit rumah seluas 15X15 meter persegi.
“Luas lahan kalau hanya untuk 1 unit rumah 15X15 meter, dengan demikian sudah otomatis dengan lahan untuk parkiran. Kalau luas lahan secara keseluruhan 3 hektar,” sebbutnya.
Rumah-rumah tersebut, lanjut Towansiba, diperuntukkan bagi ASN golongan III yang menduduki jabatan. Setiap ASN yang menempati rumah-rumah tersebut juga berkontribusi bagi pendapatan asli daerah dengan setiap bulan membayar Rp180.500 langsung ke kas daerah.
“Kita Manokwari selama ini disclaimer terus karena banyak persoalan di aset, sehingga kami berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan pelajari aturan. Dengan demikian, rumah ini tidak seperti rumah-rumah dinas yang lalu-lalu. Rumah dinas yang lalu-lalu, orang tinggal di rumah dinas sampai pensiun atau pindah ke daerah lain atau ke provinsi masih menempatinya. Tetapi rumah-rumah yang ini tidak seperti itu,” tandas Towansiba. (SM7)