Di Tengah Pandemik Covid-19, Wajib Pajak Bisa Laporkan Pajak via HP dan Website

MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mengeluarkan pengumuman terkait pelaporan pajak dan retribusi daerah berbasis android dan website. Pengumuman dikeluarkan menyusul edaran bagi ASN untuk bekerja dari rumah hingga 3 April mendatang.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pelaporan pajak dan retribusi bisa dilakukan langsung dari HP wajib pajak dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPTPD dan e-SPTRD di playstore. Selain itu, bisa dilakukan melalui website yakni https://103.109.2.122/LaporSptpd/login/.

Bacaan Lainnya

Pengumuman ini juga bisa dilihat di www.suaramandiri.co. (SM7)

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Kabupaten Manokwari Tahun Ini Bisa Lampaui Capaian Tahun Lalu

Pos terkait