MANOKWARI – Pada tahun 2023 pemerintah kampung diwajibkan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) untuk pencegahan dan penanggulangan stunting. Hal itu dimaksudkan untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Manokwari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DEMI) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan bahwa terkait stunting maka prioritas Dana Desa untuk bidang kesehatan adalah pencegahan stunting.
“Saya selalu sampaikan bahwa apabila kamu tidak menganggarkan, (Dana Desa/Kampung) tahap III tidak bisa cair,” katanya.
Menurut Sahuburua, dalam hal penanganan dan pencegahan stunting, bukan soal pembangunan fisik seperti MCK dan air bersih. Namun anak-anak dengan gejala stunting diantisipasi agar tidak terjadi stunting.
“Yang dibutuhkan khusus kita di Manokwari ini kan sebenarnya bagaimana anak yang mungkin mengarah ke stunting itu kita antisipasi supaya jangan ke arah itu,” ujarnya.
Salah satu item kegiatan yang bisa dilakukan dengan anggaran pencegahan stunting di kampung, menurut Sahuburua, adalah pemberian makanan tambahan. Pemberian makanan tambahan itu bisa menggunakan Dana Desa/Kampung.
“Makanya ke depan kita akan berpikir untuk mungkin ada berkolaborasi juga antara pemerintah kampung dan pemerintah kabupaten supaya paling tidak anak-anak yang menjurus ke stunting mereka paling tidak tiap hari itu harus diperhatikan makanannya,” sebutnya.
Sahuburua menambahkan bahwa untuk pencegahan stunting bisa dianggarkan dari Dana Desa untuk pemberian makanan tambahan. Itu juga yang akan didorong DPMK tahun 2023.
“Kalau tahun 2022 memang sudah tidak bisa. Jadi 2023 kita arahkan ibaratnya kita intervensi untuk bagaimana pemerintah kampung wajib menganggarkan terkait pencegahan dan penanggulangan stunting khususnya pemberian makanan tambahan,” tandasnya. (SM7)