Dampak Covid-19, Pemkab Manokwari Pangkas Anggaran

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan, Selasa (28/9/2021).

MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Manokwari, Selasa (28/9/2021). Penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2021 dilaksanakan dalam rapat peripurna DPRD Kabupaten Manokwari, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Norman Tambunan.

Sebelum menyerahkan dokumen KUA-PPAS, Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan pandemik Covid-19 saat ini berdampak pada menurunnya aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari, baik di bidang sosial ekonomi masyarakat, maupun aktivitas pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari sisi keuangan daerah, kata Hermus, dampak negatif Covid-19 adalah adanya kebijakan refocusing anggaran atau realokasi dan penyesuaian anggaran antara riil pendapatan dengan belanja dan pembiayaan, termasuk pengurangan atau pemangkasan belanja pemerintah secara hierarkis dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Substansi realokasi atau penyesuaian anggaran tersebut, menurut Hermus, yakni adanya pengurangan transfer pemerinntah yang meliputi DAU, DAK, serta Dana Otsus, sehingga menyebabkan berkurangnya kemampuan APBD Kabupaten Manokwari tahun 2021, baik dari sisi pendapatan maupun belanja dan pembiayaan. Dengan demikian, banyak kegiatan pembangunan daerah yang telah direncanakan tidak dapat dilaksanakan karena telah terjadi defisit yang besar dari APBD Kabupaten Manokwari tahun 2021.

“Di mana riil realisasi pendapatan daerah tidak sesuai dengan asumsi perencanaan anggaran dan belanja kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berjalan. Di samping itu, kebijakan refocusing anggaran tersebut utamanya diarahkan untuk percepatan penanganan pandemikk Covid-19 di Kabupaten Manokwari,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan refocusing tersebut, lanjut Hermus, maka perkembangan keuangan daerah sudah tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang tercantum dalam Kebijakan Amum Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Silpa Tahun 2022 Kabupaten Manokwari Diperkirakan Nihil

“Yang menjadi dasar perubahan, selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang bisa terjadi, juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakan perubahan APBD. Oleh karena itu, pemerintah bersama-sama dengan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Norman Tambunan, mengatakan setelah DPRD menerima dokumen KUA-PPAS, menurut Normman, proses selanjutnya adalah pembahasan pada tingkat Banggar dan anggota DPRD. Untuk itu, dia berharap anggota DPRD melalui fungsi dan tugasnya dapat kooperatif, berpikir rasional dalam memutuskan sesuatu berdasarkan aturan yang berlaku serta professional untuk bekerja sama dengan tim anggaran Pemkab Manokwari agar pembahasan dilakukan secara cermat dan efektif, sehingga dapat diselesaikan dengan waktu yang sangat minim.

“Kami selaku pimpinan dan anggota DPRD berharap Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran dapat memantapkan pembangunan infrastruktur daerah, percepatan pembangunan infrastruktur daerah, percepatan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan berbasis pada potensi unggulan daerah serta pembangunan manusia melalui penningkatan SDM dan peningkatan pelayanan dasar,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Norman, walaupun proyeksi pendapatan dan belanja tersebut merupakan proyeksi sementara, namun proyeksi tersebut diharapkan mendekati gambaran riil Pemkab Manokwari dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan APBD 2021 yang mengandung konsep anggaran berimbang. (SM7)

Pos terkait