MANOKWARI – Senin (17/8/2020), Dari 550 narapidana dan tahanan di Papua Barat yang mendapatkan remisi pada Peringatan Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 ini, 16 narapidana lainnya benar-benar akan kembali merasakan ‘Kemerdekaan’ atas perolehan remisi bebas langsung.
Narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung itu, tersebar di empat Lapas dan satu Rutan yakni Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 8 orang, Lapas Kelas IIB Fak-fak 5 orang, Rutan Kelas IIB Bintuni 1 orang, LPP Kelas III Manokwari 1 orang, dan Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 1 orang.
Pembebasan yang diperoleh para narapidana ini atas kasus yang berbeda mulai dari penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perlindungan anak, nakrotika, hingga kepemilikan senjata tajam/senjata api/bahan peledak.
Atas kemerdekaan memperoleh hak bagi 16 warga binaan yang telah dinyatakan bebas langsung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, melalui Wakil Gubernur Papua Barat, berharap kedepannya akan lebih banyak warga binaan yang harus mendapat hak kebebasannya. Namun tentu harus mengikuti setiap tahapan pembinaan selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas maupun Rutan. Sehingga menjadi modal saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Bagi warga binaan pemasyarakatan, saya mengajak untuk terus berperan aktif mengikuti seluruh bentuk program pembinaan dan juga mematuhi aturan serta taat tertib Lapas atau Rutan, sehingga dapat menjadi bekal positif saat tiba waktunya nanti kembali ke masyarakat,” imbau Mohammad Lakotani. (SM3)