Dari 584 Bakal Calon Anggota DPR Papua Barat, Baru 7,7 Persen Memenuhi Syarat

Bakal Calon Anggota DPR

MANOKWARI, – Dari 584 bakal calon anggota DPR Papua Barat, baru 7,7 persen yang memenuhi syarat. Dengan demikian, masih banyak sekali bakal calon yang harus mengurus dokumen perbaikan dengan batas waktu hingga 9 Juli 2023.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan sebanyak 548 bakal calon anggota DPR Papua Barat yang didaftarkan oleh 18 partai politik. Ratusan bakal calon tersebut tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) dan akan memperebutkan 35 kursi anggota dewan yang tersedia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari 584 bakal calon tersebut, yang sudah memenuhi syarat baru sekitar 7,7 persen.

“Untuk bakal calon anggota DPR Papua Barat dari 18 partai di 5 Dapil, total bakal calon 584 orang. Dan yang statusnya sudah memenuhi syarat 7,7 persen. Sisanya belum menenuhi syarat,” ungkapnya.

Paskalis mengatakan bakal calon yang belum memenuhi syarat menjadi tanggung jawab partai politik untuk melengkapinya.

“Jadi belum satu pun parpol yang memenuhi syarat. Dari 18 partai itu rata-rata ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Jadi belum ada partai yang 100 persen memenhui syarat,” sebutnya.

KPU, lanjutnya, masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi berkas bakal calon anggota DPR Papua Barat hingga 9 Juli 2023. Selama masa perbaikan, KPU juga mmenyediakan help desk.

“Jadi teman-teman bakal calon anggota legislatif silakan untuk berkomunikasi, konsultasi, dan berkoordinasi dengan tim help desk di kantor KPU Papua Barat,” tukasnya. (SM)

Pos terkait