Di Papua Barat Instruksi Presiden Terkait Pelaporan P4GN Diabaikan

Kepala Bidang P2M BNNP Papua Barat, Indah Perwitasari (tengah) memberikan materi dalam rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba bersama instansi pemerintah, dalam upaya peningkatan Pencegahan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (27/7/2020). (Foto:SM)

MANOKWARI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Namun, sayangnya instruksi ini belum dijalankan sepenuhnya di Papua Barat. Hal ini terungkap dalam rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba bersama instansi pemerintah, dalam upaya peningkatan Pencegahan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (27/7/2020).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Papua Barat, Indah Perwisari mengatakan Papua Barat menjadi perhatian karena merupakan satu-satunya daerah dari 34 Provinsi yang tidak ada pelaporan P4GN ke Pusat.

“Ini jadi perhatian kita bersama bahwa Indonesia Timur yang tidak ada pelaporannya adalah Papua Barat dan ini bertahun-tahun. Padahal, P4GN merupakan tanggung jawab kita bersama,” bebernya kepada peserta raker.

Sebutnya, untuk Pemerintah daerah harus ada pelaporan ke BNNP, sedangkan untuk vertical bisa langsung ke Pusat namun diharapkan ada tembusan ke BNNP agar dapat dikontrol.

“Maka itu perlu kita duduk bersama, kita cari kendalanya dimana, mengapa sampai laporan tidak ada. Ini instruksi Presiden yang harus dilaksanakan sehingga perlu ada kebersamaan stakeholder Provinsi Papua Barat. Semoga ke depan bisa ada pelaporan,” pesannya.

Pelaporan intsruksi presiden ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana rencana aksi yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

“Semoga Kesbangpol bisa membentuk Satgas atau tim terpadu untuk mengetahui dan mengoreksi dinas terkait apakah sudah ada laporan atau belum,” tutupnya. (SM)

Baca Juga:  Menparekraf Sandiaga Uno Dianugerahi Marga Numberi di PLBN Skouw Jayapura

Pos terkait