MANOKWARI – Pada tahun 2021, Pemkab Manokwari menggarkan dana sebesaar Rp221 juta untuk membiayai pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen bagi aparat kampung di 36 kampung. Namun hanya satu kampung saja yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Iuran 1 persen yang dibebankan kepada aparat kampung melalui penghasilan tetap (siltap) ditengarai menjadi alasan banyak kampung tidak mendaftarkan aparatnya mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Untuk BPJS Kesehatan, karena 1 persen dibebankan kepada aparat kampung melalui silpat, justru itu kita sudah desak tapi sampai sekarang baru satu kampung yang mendaftarkan aparatnya mengikuti program JKN-KIS,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, di kantornya, Selasa (14/12/2021).
Karena itu, kata Sahuburua, pihaknya berencana agar iuran 1 persen yang dibebankan kepada aparat kampung akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). Alokasi itu untuk aparat kampung dari 164 kampung di Kabupaten Manokwari.
“Karena ada aturan yang menyebutkan bahwa jika siltap aparat kampung di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), maka bisa dianggarkan lewat ADK. Tapi kalau siltap di atas UMP, tidak boleh dianggarkan lewat ADK. Itu yang kita di 2022 karena siltap aparat kampung kita tertinggi kepala kampung Rp2,5 juta di bawah UMP karena UMP Papua Barat Rp3,1 juta. Itu makanya kita masih bisa anggarkan lewat ADK untuk tahun 2022. Sama seperti BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Saat ini, lanjjut Sahuburua, semua aparat kampung sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga para anggota Badan Musyawarah Kampuung (Bamuskam).
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan semua aparat kampung sudah ikut. Kita BPJS Ketenagakerjaan 164 kampung semua sudah, termasuk di dalamnya Bamuskam. Itu juga kita anggarkan. Kalau BPJS Kesehatan hanya untuk aarat kampung, aparat Bamuskam tidak masuk,” pungkasnya. (SM7)