MANOKWARI – Pemkab Manokwari telah memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 9.455 tenaga kerja informal dan 3.949 tenaga honorer. Jumlah itu akan terus ditingkatkan.
“Kami akan selalu berkomitmen untuk meningkatkan jumlah peserta penerima bantuan iuran setiap tahunnya, sehingga akan selaras dengan arahan Bapak Presiden melalui Inpres Nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” ujar Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, pada launching penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (pekerja informal) di Kabupaten Manokwari, Kamis (20/10/2022).
Komitmen tersebut, menurut Budoyo, merupakan bentuk kepedulian Pemkab Manokwari dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai honorer, aparatur kampung, dan masyarakat Kabupaten Manokwari. dengan begitu, bila terjadi risiko telah tercover program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan komitmen kami, Pemkab Manokwari diharapkan mampu bersaing untuk meraih penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Paritrana Award tahun 2002 atau di tahun yang akan dating,” katanya.
Budoyo juga mengharapkan dengan kerja sama yang baik selama ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan pelayanan, sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan seluruh peserta beserta keluarganya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Nasrullah Umar, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir dan diwajibkan hadir di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk pembantu pemerintah daerah. BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja.
Menurutnya, tidak ada keadilan tanpa jaminan sosial. Karena itu, jika bicara keadilan tanpa jaminan social, maka sebenarnya belum ada pemerataan keadilan.
Sesuai Inpres Nomor 04 Tahun 2022, semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah diharapkan memberantas kemiskinan ekstrem dengan berupaya agar tidak ada pengeluaran yang besar di masyarakat.
“Kalau kita melihat kenyataan yang ada di masyarakat, kalau ada resiko meninggal dunia pasti pengeluarannya besar. Bagus kalau punya uang, kalau tidak punya uang bisa jual tanah, bisa jual rumah, misalnya. Itulah kenapa jaminan sosial itu disebut berkeadilan karena dengan adanya jaminan sosial tidak ada lagi masyarakat miskin baru yang tercipta. Kalau ada risiko meninggal dunia, risiko kecelakaan kerja, itu sudah dicover, sudah ditanggung oleh pemerintah daerah,” tukasnya. (SM7)