Diduga Ada Oknum yang “Bermain” di Belakang Pedagang Pasar Wosi

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manokari, Frengky Saiba, memberikan penjelasan kepada pimpinan dan anggota Komisi B mengenai penertiban pedagang di ruang Komisi B DPRD Manokwari. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Manokwari, Frengky Saiba, mengatakan, penertiban pedagang ikan di Pasar Wosi sudah dilakukan sejak tahun 2019. Namun, kemungkinan ada oknum yang bermain di belakang, sehingga setelah ditertibkan mereka kembali berjualan di tempat yang sama.

“Jadi kalau kita bicara masalah Pasar Wosi ini masalah yang kompleks. Karena ada oknum yang bermain di belakang,” ungkapnya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Manokwari serta pedagang ikan Pasar Wosi di ruang Komisi B DPRD Manokwari, Selasa (17/3/2020).

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, dia meminta agar bersama perangkat daerah terkait membentuk tim untuk menertibkan pedagang di pasar. Jika dilakukan sendiri oleh Dinas Perindagkop dan UKM akan ada kesulitan karena tenaga di dinas tersebut terbatas.

“Karena kita lihat Pasar Wosi ini sangat kompleks. Kalau dinas (Perindagkop dan UKM) jalan sendiri juga agak susah karena kita punya tenaga pegawai juga terbatas,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, mengaku baru tahu jika ada pedagang ikan yang berjualan dalam Pasae Wosi. Namun, menurur dia, hal itu ranahnya Dinas Perindagkop dan UKM.

Untuk mengawasi ikan yang didagangk dari luar Manokwari, menurutnya, pihaknya sulit melakukan pengawasan karena biasanya didatangkan pada malam hari hingga subuh. Sementara, SDM di dinas yang dipimpinnya itu juga terbatas.

“Tapi bukan berarti kami diam. Kami sementara fokus untuk yang dikirim keluar. Kalau yang didatangkan dari luar pengawasan belum optimal,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Manokwari akan Bongkar Gubuk Liar Depan Terminal Wosi

Sementara mengenai pembangunan pasar untuk pedagang ikan di pasar Wosi, dia mengatakan, bisa dilakukan jika ada lahan yang disiapkan. Lahan yang disiapkan itu tanpa tuntutan hak ulayat.

Untuk penertiban pedagang ikan di dalam pasar, Simatupang meminta dukungan pedagang lain ketika tim lintas perangkat daerah melakukan penertiban. (SM7)

Pos terkait