MANOKWARI – Upaya pengendalian lingkungan hidup terus di galang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari. Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIT, DLH mendatangi salah satu bengkel di Jl. Trikora Wosi, tepatnya di jembatan kali bambu kuning.
Sebelumnya, tim telah melakukan observasi dan mendapati karyawan bengkel tersebut membuang limbah oli ke aliran kali yang berada tepat di bawah bangunan bengkel tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, tim yang di pimpin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada’Lebang, mempertanyakan tindakan tersebut ke pihak bengkel tersebut. Salah satu karyawan bengkel sempat mengelak, namun setelah diberikan bukti foto, yang bersangkutan baru mengakuinya kalau limbah tersebut di buang ke kali.
Atas tindakan tersebut, pria yang di sapa Jo itu mengatakan langkah awal ini pihaknya memberikan teguran lisan, dengan konsekuensi selama 15 hari ke depan, pemilik bengkel harus mengurus ijin pengelolaan lingkungan.
” Kita hanya berikan peringatan lisan. Kita kasih waktu 15 hari untuk pengurusan ijin pengelolaan lingkungan. Kalau belum juga kita akan panggil dan berikan teguran keras, selain itu dia harus siapkan tempat khusus pembuangan limbah,” tegas Jo.
Dalam monitoring tersebut, Lebang bersama tim juga mengunjungi beberapa warung makan yang berada di sekitar lokasi itu, untuk mengingatkan para pemilik warung agar tidak membuang limbah cair sembarangan, karena akan berdampak pada pencemaran lingkungan.
Jo berjanji, pihaknya aka terus melakukan upaya pengendalian lingkungan secara berjenjang. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan.
“Selain bengkel, kami juga ingatkan warung makan yang dapat berpotensi menimbulkan limbah cair. Kedepan kita akan jalan terus sebagai tindakan pengendalian,” tutup Kabid. (SM3)