MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari mengeluarkan Surat Penghentian Kampanye Tatap Muka kepada kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Sius Dowansiba-Rudi Timisela (SMART) dan Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO).
Surat penghentian Kampanye Tatap Muka yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh kedua paslon selama pelaksanaan kampanye tatap muka dengan masyarakat.
“Kami mendapat rekomendasi dari Bawaslu Manokwari terkait penghentian kampanye tatap muka. Berdasarkan rekomendasi itu dan sesuai regulasi PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88F yang intinya KPU tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait penghentian kampanye tatap muka selama 3 hari,” terang Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe, Senin (30/11/2020).
Dirinya memastikan surat penghentian Kampanye Tatap Muka kepada kedua paslon SMART dan HEBO sudah diterima oleh LO masing-masing. “Kedua paslon dan LO sudah terima surat penghentian kampanye tatap muka tersebut yang dimulai dari tanggal 30 sampai tanggal 2,” tambahnya lagi.
Kampanye oleh kedua paslon, akan kembali di lakukan pada tanggal 3 sampai 5 Desember mendatang. (SM3)