MANOKWARI,- Kejaksaan tinggi Papua Barat menjebloskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo,S.E.,M.M dan Direktur CV Kasih Paul Wariori kedalam hotel prodeo, Kamis (13/10/2022).
Penahanan Kadis Perhubungan Papua Barat bersama rekannya itu karena diduga terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama.
Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dipanggil penyidik tindak pidana korupsi, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup merugikan keuangan negara Rp 4 milyar lebih.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung menahan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama
Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan, Kamis (13/10/2022) sore tadi. Selain Kadishub, Jaksa juga menetapkan sekaligus menahan Direktur CV Kasih, Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, kedua tersangka dikawal oleh Assisten Tindak Pidana Khusus, Asbun Hasbulloh,S.H.,M.H dan Kasidik, Djino Talakua,S.H.,M.H. Keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan penahanannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penetapan dan penahanan kedua tersangka itu. (SM)