MANOKWARI – Guna mengoptimalkan peran masyarakat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan juga untuk mengukur sejauh mana keberhasilan pembinaan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Wilayah Papua Barat, Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis berserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas di Wilayah Manokwari dan UPT Pemasyarakatan di luar Manokwari melalui Video Conference dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Peran serta Masyarakat dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kondisi Tatanan New Normal”.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merupakan tugas dan tanggung jawab dari seluruh stakholder dalam membantu mewujudkan sistem perlakuan baru yang lebih mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak saat berhadapan dengan hukum.
“Sangat diperlukan adanya persamaan persepsi tentang peran masing-masing sehingga dapat mewujudkan koordinasi, kerjasama dan sinergi yang baik. Pemahaman yang dimiliki masyarakat tentang impelemtasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang didukung dengan kesadaran akan perannya akan membantu pemerintah dalam memastikan bahwa proses penanganan dan perlakuan yang diberikan kepada anak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Ayorbaba, Rabu (5/8/2020).
Ayorbaba optimis usai Rakor nanti akan melahirkan ide-ide yang cemerlang, untuk memberi edukasi kepada masyarakat mengenai alternative peluang dan solusi dalam pemenuhan kebutuhan terhadap anak saat berhadapan dengan hukum.
“Melalui kegiatan Rapat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Instansi Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini kami berharap, adanya komitmen bersama dalam penyamaan persepsi sehingga dapat membantu dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penanganan dan perlakuan terhadap anak di depan hukum,” tutup Anthonius.
Narasumber yang dihadirkan antara lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Barat, Ketut Hasta Dana, Kasubdit Litmas dan Pendampingan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dharma Linggawati, Direskrimum POLDA Papua Barat, Ilham Saparona, Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari dan Hakim Pratama. (SM3)