Dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Benarkah Terpidana Mati Hans Koromat Bakal Dieksekusi?

Terpidana Hukuman Mati, Hans Koromat sesaat sebelum diterbangkan dari Manokwari ke Makassar, belum lama ini.

MANOKWARI – Hans Koromat, Alias Hans Scopi terpidana hukuman mati atas perbuatanya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Anak di Manokwari telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Ia sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIB Manokwari, sejak di jatuhi vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, 2018 silam

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. W. Lingitubun, ditemui melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Djamaniar SH MH mengatakan, proses eksekusi mati terhadap terpidana bukan hal mudah, membutuhkan waktu panjang.

“Belum prosesnya masih panjang dan butuh waktu, sebab mungkin ada Grasi yang diajukan ke presiden,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Menurutnya, Pemindahan terpidana mati Hans Koromat bersamaan dengan tiga terpidana hukuman seumur hidup dari Lapas Manokwari dengan pertimbangan over kapasitas.

“Kami kemarin mendapat surat dari Lapas Manokwari sehingga proses eksekusi pemindahan dilakukan bersamaan” tuturnya.

Hans Koromat kabarnya mengajukan grasi ke Presiden, hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Manokwari, Julius Path.

Namun JPU, Kejaksaan Negeri Manokwari, Benony Kambado mengaku bahwa sempat Terpidana Mati menyampaikan bakal ajukan grasi namun hingga saat ini proses pengajuan belum diajukan. (SM17)

Baca Juga:  189 Warga Binaan Lapas Manokwari Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 2 Langsung Bebas

Pos terkait