MANOKWARI – YAY Anggota DPR Papua Barat ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukan untuk organisasi masyarakat Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) senilai Rp6,1 Miliar yang bersumber dari APBD Induk Provinsi Papua Barat tahun 2018- 2019.
“Iya benar Anggota DPR Papua Barat YAY terlibat Korupsi Dana Hibah Kawal senilai Rp6, 1 miliar. Tersangka YAY di tangkap di ketapan Kwawi Manokwari oleh tim Penyidik Direskrimsus Polda Papua Barat,”kata Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada media ini.
Ia mengatakan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kawal. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
“YAY mangkir tidak hadir setelah dilayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka. Tersangka ini tidak memenuhi panggil kita lakukan penangkapan,”tegas Romylus.
Pihaknya mendapatkan informasi tersangka berada di seputaran Jalan Kwawi Manokwari. Setelah itu tersangka langsung diamankan.
“Tadi YAY ditangkap selanjutnya penyidik langsung membawa YAY ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyidik jadwalkan selesai diperiksa maka dilakukan gelar perkara untuk penentuan dilakukan penahanan pada YAY.
“Setelah itu penyidik langsung lakukan penahanan YAY dan terbitkan sprint penahanannya,”jelasnya.
Dir Reskrimsus Polda Papua Barat menambahkan, YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000.
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000. (SM)