Ditreskrimsus Polda PB Amankan Kapal Kayu Bermuatan BBM Tanpa Dokumen

Foto:SM3

MANOKWARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, kembali mengamankan 1 unit kapal kayu bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 8000 liter, di perairan Kaimana, Selasa (25/6) pukul 14.30 WIT.

Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas, AKBP. Mathias Krey, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat kerja sama anggota Ditreskrimsus bersama Kanit Tipidter Polres Kaimana.

Bacaan Lainnya

BBM tersebut, dimuat dalam 2 buah profil tank berukuran besar. Saat di tanyai dokumen, pemilik kapal atas nama Ishak dan salah satu anak buahnya yang bernama Abdullah (23), tidak dapat menunjukan.

“Tim bersama Kanit Tipidter Polres Kaimana, telah mengamankan 1 unti kapal kayu, dengan muatan 8000 liter BBM Solar, yag di masukan ke dalam 2 buah profil tank, dan tidak memiliki dokumen. ” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat

Lebih lanjut dari keterangan pemilik kapal dan seorang anak buahnya, bahwa BBM Solar tersebut milik PT. Bersama Papua Unggul, yang baru saja di beli dari PT. Pertmina TBBM Kaimana, yang kemudian mau di antarkan ke kampung Wetuf, Distrik Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana, guna keperluan proyek.

” Bahwa KM. Nayla tersebut tidak memiliki ijin transportir dan ijin angkut dari pejabat yang bersangkutan,” bebernya.

Selain pemilik kapal dan anak buah kapal yang telah di periksa, salah satu pegawai KSOP Kaimana, atas nama Jefri Margo Mawar, juga turut di periksa. Kasus tersebut di duga telah melanggar, Pasal 53 huruf B, Jo 23 ayat (2) huruf B Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kini kasusnya telah di tangani Satreskrim Polres Kaimana. (SM3)

Baca Juga:  Paskibaraka Papua Barat, Siap Bentangkan Sang Saka Merah Putih

Pos terkait