MANOKWARI – Direktorat Narkotika Polda Papua Barat meringkus seorang bandar narkoba, dengan barang bukti 42 kantong plastik warna bening berisikan narkoba golongan satu jenis ganja. Hal itu diungkap, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi dalam jumpa pers bersama awak media, Kamis (3/12/2020).
“Pada tanggal 27 November, Dit Narkoba dapat informasi adanya transaksi narkoba. Setelah lidik, barulah action di Pelabuhan Marampa. Disitu dapatlah tersangka atas nama S umur 43 tahun. Beliau dapat barangnya yang masih DPO atas nama FB. Pelaksanaannya dapat barang bukti 42 kantong yang di duga ganja kurang lebih 800 gram,” tutur AKBP Adam Erwindi.
Pemilik barang haram berinisial S (43) itu sempat melarikan diri saat hendak diperiksa. Tim kemudian melakukan koordinasi dan pencarian hingga kembali di tangkap di wilayah Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan.
“Saat diperiksa pasca penangkapan, S mencoba melarikan diri dan berhasil kabur. Informasinya, yang bersangkutan melarikan diri dengan mobil Rush putih, sehingga tim melakukan pencarian. Sekitar pukul 05.30 WIT, yang bersangkutan ditangkap di Ransiki,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka, kini Direktorat Narkoba Polda Papua Barat masih memburu salah satu rekannya berinisial FB.
“Direktorat Narkoba masih melakukan pengembangan terkait DPO yang masih buron saat ini,”. (SM3)