MANOKWARI – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu diantaranya perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 dengan Pengadu bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Manokwari jalur perorangan Ronal Mambiew dan Rieneke Exonia Musa atau ROMANSA dan para Teradu yakni ketua dan anggota KPU Manokwari, diruang sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Sidang putusan disiaran melalui media social DKPP baik facebook dan youtobe yang dipimpin ketua DKPP, Prof Muhammad sebagai ketua Majelis, bersama Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Dr Ida Budhiati dan Didik sebagai Anggota Majelis.
Dalam putusan perkara tersebut, DKPP memutuskan menolak Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu.
Selain itu, DKKP juga meemrintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut. (SM)