Dowansiba : Proses Belajar Mengajar di Manokwari Menggunakan Sistem Daring dan Luring

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Manokwari, Neles Dowansiba. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Pertemuan Pansus DPRD dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Rabu (15/7/2020), juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kehadirannya untuk memberikan penjelasan kepada Pansus terkait proses belajar mengajar bagi para peserta didik.

Di hadapan pimpinan dan anggota Pansus DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, mengatakan, saat ini Manokwari belum masuk zona hijau. Sementara sesuai keputusan bersama sejumlah menteri, hanya daerah zona hijau saja yang bisa melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka.

Bacaan Lainnya

“Kalau berada di zona merah dan kuning, masih belajar daring (dalam jaringan) atau luring (luar jaringan). Daring artinya belajar melalui media online. Sedangkan luring artinya pemberian tugas kepada murid untuk dikerjakan,” katanya.

Karena Manokwari belum masuk zona hijau, kata Dowansiba, proses pembelajaran menggunakan sistem daring dan luring.

“Bukan tatap muka karena sesuai dengan zona kita,” tegasnya.

Dia juga sudah menginstruksikan para pengawas sekolah untuk melakukan pendekatan dengan lembaga penyiaran milik pemerintah agar melakukan proses belajar mengajar menggunakan media tersebut. Sebab, lembaga penyiaran itu dinilai mempermudah publik. Sedangkan

belajar menggunakan aplikasi untuk mereka yang di kota.

“Sedangkan masyarakat pinggiran tidak,” tegasnya.

Dowansiba juga menginstruksikan sekolah-sekolah menyediakan fotokopi-fotokopi bahan pelajaran. Namun, pelaksanaannya terkendala dana karena sumber dana di sekolah hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga mereview soal bidang pendidikan. Sebab, sudah didengar beberapa hari terakhir siswa sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Keluarkan Edaran terkait Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Ini Isinya

“Oleh karena itu, kita juga menghadirkan kepala dinas pendidikan dan menyampaikan bahwa tidak boleh ada pembelajaran tatap muka. Sesuai kesepakatan tiga menteri, proses belajar mengajar hanya menggunakan sistem daring dan luring supaya tidak ada interaksi di antara siswa,” katanya.

Sebab, lanjut Romer, jika siswa berinteraksi dikhawatirkan muncul klaster baru.

“Itu yang kita dorong,” tegasnya.

Gubernur Papua Barat, kata Romer, juga sudah mengeluarkan edaran agar belajar mengajar menggunakan sistem daring atau luring. Oleh karena itu, dia menegaskan agar ssekolah-sekolah melaksanakan edaran tersebut.

“Jangan lagi mengumpulkan orang. Untuk sekolah di pinggiran yang kesulitan belajar secara daring, perlu penegasan dari kepala dinas pendidikan untuk mengevaluasi sekolah-sekolah pinggiran kemudian melihat bagaimana jalan keluarnya,” tandasnya. (SM7)

Pos terkait