MANOKWARI – Untuk adaptasi hidup baru (New Normal) di Provinsi Papua Barat DPR Papua Barat lebih mendorong adanya peraturan gubernur (pergub). Peraturan daerah sebenarnya juga bisa, hanya saja waktunya sudah tidak memungkinkan.
“Kita lebih cenderung ke peraturan kepala daerah saja,” ujar Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun, kepada wartawan di Kampung Indisey, Distrik Warmare, kemarin.
Menurutnya, untuk membuat peraturan daerah terkait pelaksanaan adaptasi hidup baru butuh waktu yang relatif lebih lama dibanding peraturan gubernur.
Sebab, untuk membuat peraturan daerah harus memenuhi sejumlah unsur seperti naskah akademik dan uji publik. Selain itu, untuk membuat peraturan daerah butuh persetujuan bersama.
“Yang jelas, untuk menjadi peraturan daerah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya ada naskah akademik, harus ada tanggapan masyarakat. Dan itu prosesnya cukup lama,” ujarnya.(SM7)