MANOKWARI– DPRD Manokwari akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, dan Bagian Hukum Kabupaten untuk mengikuti rapat bersama pada Jumat (09/04/2022). Rapat tersebut untuk membahas temuan BPK mengenai uang representasi anggota DPRD tahun 2021.
Hal tersebut menjadi kesepakatan DPRD dalam rapat internal yang digelar Rabu (06/04/2022). Rapat tersebut juga membahas hal yang sama, yakni temuan BPK terkait uang representasi anggota DPRD.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan, mengatakan uang representasi menjadi temuan BPK karena anggota DPRD tidak dikategorikan sebagai pejabat negara/pejabat daerah.
“Kami akan panggil TAPD untuk membahas kembali karena ada indikasi atau hal yang mana setelah ada laporan dari Sekretariat DPRD terkait masalah uang representasi DPRD, yang disampaikan bahwa kami DPRD tidak masuk dalam kategori pejabat negara berdasarkan UU tentang ASN,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi pertanyaan apa dasarnya sehingga anggota DPRD tidak dikategorikan sebagai pejabat negara, sedangkan uang representasi diberikan kepada pejabat negara atau pejabat daerah.
“Ini yang jadi hasil pemeriksaan kemarin oleh BPK, yang jumlahnya cukup lumayan, hanya kami rapat untuk meng-clear-kan ini. Kenapa kami tidak disebutkan pejabat negara, padahal UU Nomor 23 itu menyampaikan bahwa anggota DPRD adalah pejabat daerah dan diperbolehkan untuk menerima uang representasi. Harus kita clear-kan supaya jangan jadi temuan dari BPK,” ujarnya.
“Kemarin kami sudah dipanggil oleh BPK, kebetulan saya hadir di situ, dan di situ sempat dipertanyakan terkait hak dan keuangan DPRD bahwa perhitungannya seperti apa, kenapa nilai yang dikasih seperti itu. Itu yang Jumat ini kami, TAPD, Inspektorat, dan Bagian Hukum bahas ini dulu supaya jangan sampai ada temuan lagi di tahun-tahun akan dating,” tambahnya.
Menurut Norman, uang representasi anggota DPRD yang menjadi temuan BPK, bukan diminta dikembalikan. Namun BPK memberikan waktu kepada sekretariat DPRD untuk memberikan tanggapan.
“Jadi mereka lapor ke kami karena terkait yang digunakan oleh DPRD. Ternyata secara aturan harus kita berargumen, jangan mereka cuma memakai satu UU tapi UU 23 pun kami disebutkan sebagai pejabat daerah dan siapa yang bilang kami bukan pejabat,” tegasnya.
Dia mengatakan, pemberian uang representasi kepada anggota DPRD juga didasarkan atas perauran bupati (Perbup). Namun ternyata Perbup yang dipakai adalah Perbup tahun 2017. Karena itu, dalam rapat Jumat ini juga akan dibahas mengenai revisi Perbup tersebut.
“Waktu kami sempat dengan BPK, saya tanya Bagian Hukum ternyata Perbupnya yang masih dipakai adalah Perbup tahun 2017. Seharusnya Perbup ini diperbaharui setiap tahun. Perdanya kan sudah ada, Perda Nomor 7 Tahun 2017. Harusnya di Perbup 2021 itu harusnya ada, tapi yang disampaikan Bagian Hukum kepada kami Perbup yang tahun 2017. Makanya dalam pertemuan nanti akan dibicarakan juga revisi Perbup karena tidak bisa lagi menggunakan Perbup tahun 2017,” tukasnya. (SM7)