DPRD dan Pemkab Manokwari Sepakati Kehadiran Tiga Perda

MANOKWARI – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Perlindungan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari dibahas bersama dalam bentuk hearing bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dimulai dari 7-9 Oktober 2021, baik antara pihak eksekutif dan legislatif menyepakati kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tersebut karena dianggap penting dan ditindaklanjuti dalam suatu putusan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Selain merupakan amanah undang-undang, juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur seluruh aktivitas yang berhubungan dengan peraturan daerah nantinya.

Hal tersebut disampaikan Kabag Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons. Menurut Alfons, sudah saatnya daerah memiliki peraturan daerah agar semua pembangunan di daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi secara baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan hearing bersama eksekutif yang difasilitasi langsung dalam pembahasannya oleh Staf Ahli DPRD Kabupaten Manokwari, Amos H. May, akan menuju pada putusan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.

“Saat ini kami hearing membahas draf rancangan Perda, selanjutnya dengan hasil pembahasan menjadi rancangan Perda yang kemudian akan dibahas bersama pada Sidang Paripurna. Jika hasil pembahasannya disetujui, maka akan diputuskan menjadi peraturan daerah dan diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Manokwari,” jelas Romer.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisitif DPRD Manokwari terkait pembahasan bersama Ranperda, terkait Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup maupun Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pegawai dan Honorer DPRD Manokwari "Malas" Diwanti-wanti Plt Sekwan

“Saat ini persoalan mendasar pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup belum menjadi tanggung jawab bersama secara maksimal, baik pemerintah, pelaku usaha/perusahaan maupun masyarakat, sehingga dengan adanya Perda dimaksud implementasi di lapangan dapat dilakukan menjadi program prioritas dan menjadi urusan wajib maupun pengawasan bersama semua pemangku kebijakan untuk menjaga lingkungan secara bertanggung jawab untuk generasi mendatang,” harap Lebang.

Terkait Rancangan Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ada tanggung jawab pelaku usaha/perusahaan dari sebagian hasil keuntungannya dapat membantu pemerintah daerah dalam seluruh aspek pembangunan. Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan lebih menekankan pada keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan perusahaan/pelaku usaha secara layak dan kemanusiaan untuk kesejateraan tenaga kerja. Sementara, Rancangan Perda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, lebih menitikberatkan pada bagaimana perorangan maupun pelaku usaha/perorangan melakukan pencegahan sejak dini, pengelolaan maupun pemanfaatan jasa lingkungan secara bertanggungjawab.

Hearing berasama legislatif dan eksekutif akan dilanjutkan pada Senin mendatang terkait penyelesaian draf Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. (SM7)

Pos terkait