MANOKWARI, – DPRD dan Pemkab Manokwari menyepakati KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dalam sidang paripurna DPRD Manokwari dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manokwari, Rabu (13/9/2023).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD Kabupaten Manokwari yang telah menyelesaikan salah satu kewajiban konstitusional yaitu melaksanakan pembahasan materi KUA-PPAS APBD Perubahan 2023.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka hasil akhir dari pembahasan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 telah melahirkan kesepakatan antara pihak dewan dan pemerintah daerah yang ditandai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS pada malam ini,” ujar Hermus.
Menurut Hermus, kondisi daerah pada tahun 2023 belum stabil akibat dampak pasca pandemik Covid-19. Salah satu dampaknya adalah naiknya inflasi daerah dan menurunnnya daya beli masyarakat serta mengatasi kemiskinan ekstrem dan stunting.
Sementara, lanjut Hermus, visi dan misi pembangunan daerah pun harus terus dlaksanakan, sehingga sangat dibutuhkan energi dan stamina yang prima serta kemampuan berpikir yang tinggi untuk dapat meneliti dan mencermati kondisi daerah yang ada demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Manokwari.
“Dalam konteks ini, saya berharap hubungan kerja sama harmoni dan saling menghormati antara lembaga eksekutif dan legislatif dapat tetap terjalin selaras termasuk dalam pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023. Saya berharap agar kesepakatan dimaksud dapat terjadi sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren, mengatakan, materi KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara alat-alat kelengkapan dewan dengan TAPD Kabupaten Manokwari. KUA-PPAS merupakan pencerminan seluruh kebijakan pemerintah Kabupaten Manokwari yang diprioritaskan untuk dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah dan masyarakat.
“Dengan demikian, diharapkan bahwa KUA-PPAS telah mencerminkan sebagian besar keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Manokwari untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, peningkatan ekonomi, dan kesejahteran masyarakat. Untuk mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat tersebut hal ini tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Setelah kesepakatan KUA-PPAS, tambah Rumbruren, masih ada tahapan yang masih harus dilakukan yaitu pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023. Untuk itu, di sisa waktu yang sangat singkat ini diharapkan eksekutif menyiapkan Ranperda tersebut untuk dibahas sebelum 31 September 2023. (SM7)