MANOKWARI, – DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian, DPRD mengingatkan agar catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pendapatan akhir agar ditindaklanjuti oleh Pemkab Manokwari.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, pada penutupan sidang Paripurna DPRD Manokwari, Rabu (03/08/2022), dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Ranpeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.
Menurut Rumbruren, kebijakan dalam menyusun, mengelola, serta mempertanggungjawabkan APBD berdasarkan arah kebijakan umum, strategi, dan prioritas disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang transparan, akuntabel, efisiens dan efektif. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Manokwari terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan terobosan-terobosan strategis dan inovatif dalam pengelolaan kekayaan daerah yang selama ini belum tergarap, mengoptimalkan keunggulan bersaing, menganalisa potensi serta peluang, sehingga dapat meningkatkan daya saing yang bermuara pada peningkatan pendapatan daerah dengan tetap berpegang pada peraturan yang ada.
Untuk itu, lanjut Rumbruren, diperlukan kebersamaan dan komitmen yang besar agar Pemkab dan DPRD Kabupaten Manokwari sebagai suatu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan melakukan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Sebab dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD masih ada catatan konstruktif yang disampaikan, baik berupa usul, saran, dan masukan.
Hal-hal tersebut, menurut Rumbruren, perlu dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka memantapkan proses pelaksanaan APBD di tahun berikutnya. Sebab, bila pelaksanaan penataan keuangan daerah tidak baik akan berdampak pada kurangnya keberhasilan pada seluruh proses pembangunan yang sedang terjadi.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manokwari, kami sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2021,” tandas Rumbruren.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo, memberikan penghargaan dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dan berpartisipasi memberikan kontribusi, terutama kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Manokwari atas catatan dan rekomendasi strategis yang berisikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan tata kelola keuangan selama Tahun Anggaran 2021 dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tata kelola keuangan Pemkab Manokwari ke depan.
Menurut Budoyo, pada tahun 2021 telah banyak yang dibuat dan dikerjakan, serta banyak keberhasilan yang dicapai, yang dibuktikan dengan cukup banyaknya pengakuan dan penghargaan berbagai pihak terhadap kemajuan dalam berbagai bidang oleh Kabupaten Manokwari, khususnya di bidang pengelolaan keuangan. Puncaknya dengan telah selesainya laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 tepat waktu dan memperoleh opini Wajar Tenpa Pengeculian (WTP) dari BPK untuk yang ketiga kalinya.
“Perolehan opini tersebut merupakan cerminan dari kredibilitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Namun kita juga harus akui masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan,” ujarnya.
Budoyo juga mengimbau semua komponen pemerintah baik eksekutif, legislative, dan yudikatif, serta masyarakat untuk bekerja bersama-sama membangun sinergitas yang kuat dan efektif dalam rangka menjaga dan menyukseskan program pembangunan tahun 2022 yang sedang berjalan. Dengan demikian, diharapkan prestasi yang telah diperoleh di tahun 2021 berlanjut di tahun 2022 dan masa yang akan datang dengan kualitas yang semakin hari semakin baik.
“Perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat kekurangan maupun kekeliruan baik yang mencakup substansi pemerintahan maupun redaksional laporan. Segala kritik dan saran konstruktif yang telah disampaikan selama proses pembahasan ini dalam rangka perbaikan kinerja akan menjadi pedoman guna perbaikan pelajaran tata kelola kita pada tahun-tahun mendatang,” pungkas Budoyo. (SM)