Dua Oknum Jaksa Disebut Dalam Fakta Sidang Tiang Pancang Yarmatun, Kejati Papua Barat Belum Bertindak

Oknum Jaksa
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Direktur CV Kasih yang belum lama ini diperiksa dan ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama.

MANOKWARI, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 40 lebih batang tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat saat ini telah masuk Sidang ke tiga, Pembacaan Dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi. Sejumlah saksi mengungkap peran dua Orang Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam proses pemenangan tender proyek tersebut.

Terdapat tiga Terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kodakola, kemudian Pejabat pembuat Komitmen PPK Basri Usman serta Direktur CV Kasih, Paul Anderson Wariori dan ada satu tersangka Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang disebut oleh Jaksa masih jadi Buronan masuk daftar DPO.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat dari tiga kali sidang, sidang pertama dakwaan, terutama dalam sidang kedua dan ketiga mendengar keterangan saksi, pada waktu saksi diperiksa dari Pokja 40 Pak David Kapisa mengungkap keterlibatan atau dalam bahasa hukum kita sebut keikutsertaan dua orang Jaksa yang ikut bersama dengan saudara Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berinisiatif bertemu dengan David Kapisa” kata Kuasa Hukum terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Cristian Warinussy Jumat (26/5/2023)

Warinussy menyebut dua oknum jaksa yakni Muslim dan Marvi disebutkan secara jelas dalam fakta persidangan pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun Tahun 2021 di Dinas Perhubungan Papua Barat.

Muslim menjabat sebagai Kasi C di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sementara Marvi yang telah pindah ke Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjabat Kasi Penyidikan(Kasi Sidik).

“Dalam keterangan saksi David menyebut bahwa pertama mereka (dua jaksa dan tersangka rendi) mendatangi dia dan bertemu dan kedua di hotel Aston mereka meminta supaya dibantu, tolong perhatikanlah CV Kasih,” ucap Yan Warinussy.

Lalu Yan menyebut bahwa ia kaitkan dengan fakta persidangan dengan menghadirkan saksi lain yakni Aris Toteles Kambu, Anggota Pokja.

“Aris Toteles Kambu menyebut dalam keterangan di Fakta persidangan bahwa dia tidak setuju CV Kasih dimenangkan dari sekitar 55 yang mengajukan tender dalam lelang Proyek lalu diseleksi hingga lima Perusahan, salah satunya CV Kasih berada di urutan kelima,kok mengapa CV Kasih bisa menang tender proyek pengadaan tiang pancang,” tuturnya.

Warinussy menyebut dalam sidang ketiga pada Rabu lalu, dua saksi dihadirkan yakni Sarah Manufandu dari bidang pelayaran Dishub Papua Barat serta Yosita Pakingki bagian keuangan di Dishub.

“Dalam keterangan dua saksi itu kurang lebih menyebut bahwa sempat terjadi permintaan dari kadis perhubungan Agus Kadakolo agar membuat undangan rapat membahas ketidakcocokan data sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan lalu dananya mau dikembalikan ke Kas Negara,” ungkapnya.

“Itu artinya bahwa, sebagai kuasa hukum terdakwa Wariori, saya simpulkan dalam keterangan para saksi bahwa yang aktif dalam proses pemenangan CV Kasih bukan klainya tetapi Rendi Firmansyah Yembise (Tersangka Buronan jaksa) dibantu oleh dua oknum Jaksa. Paul hanya aktif sebagai direktur CV Kasih melakukan tanda tangan cek dan menarik uang lalu menyerahkan ke Rendi Yambise,” katanya lagi.

Kuasa Hukum Paul Wariori menegaskan bahwa jika terindikasi kedua oknum Jaksa tersebut memiliki pengaruh dalam proses pemenangan Proyek tersebut maka mereka harus diminta pertanggung jawaban.

“Jadi mereka dua ini harus diperiksa, kalau memang kedapatan punya pengaruh supaya mendorong CV Kasih dalam hal ini Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw menang tender dan kenyataanya proyek tidak dikerjakan sedangkan sana sudah cair 100 persen, maka mereka juga harus bertanggung jawab supaya membuat terang perkara ini, kami serahkan ini semua ke pak Kejati Papua Barat dan juga Jaksa Agung RI melalui Jamwas,” tegasnya.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kadis Perhubungan Papua Barat dan Direktur CV Kasih Ditahan

CV Kasih dengan direkturnya Paul Anderson Wariori dipinjam pakaikan kepada Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw dalam proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun. Rendi saat ini berstatus DPO penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengaku pihak kejaksaan baru mau melakukan tindakan terhadap dua oknum Jaksa yang namanya disebutkan dalam sidang kedua Kasus dugaan Tipikor pengadaan tiang pancang dermaga.

“Permasalahan ini diserahkan penanganan ke bidang pengawasan kejati pb dan para pihak terkait akan dipanggil untuk diperiksa sesuai sop yang berlaku,” tulis Billy melalui aplikasi perpesanan Whatsaap Jumat.

Saat ditanya kapan dilakukan pemanggilan terhadap kedua Oknum Jaksa tersebut, kata Billy “akan ditindak lanjuti,” ucapnya. (SM)

Pos terkait