Dugaan Korupsi Dana Hibah Untuk MTQ ke-VIII di Sorsel Diendus Kejati Papua Barat

Dana Hibah
Ist

MANOKWARI, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat mulai mengendus dugaan korupsi Hibah untuk penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an MTQ ke VIII Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong Selatan.

Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat masih mendalami dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan MTQ ke 8 di Kabupaten Sorong Selatan pada 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bima Yudha Asmara menyebut, laporan pengaduan penggunaan dana hibah MTQ itu masih didalami dan belum ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan.

Pasalnya, persiapan pelaksanaan MTQ ini sudah 99 persen dimana sudah ada sebagian pembayaran yang dilakukan panitia kepada sejumlah pihak. Namun saat itu, pelaksanaan terhalang pandemi Covid-19 yang tiba tiba mengalami peningkatan jumlah terkonfirmasi positif secara signifikan.

“Kita masih dalami untuk peningkatan status, karena dari fakta sementara ini, kegiatan itu tidak terlaksana karena Covid-19,” ungkapnya.

Kata dia, pembatalan itu juga dilakukan merujuk surat Gubernur menyikapi kondisi saat itu yamg ternyata jumlah terkonfirmasi positif terus meningkat.

“Makanya kita butuh pendalaman ada dan tidaknya peristiwa pidana,” terangnya, sembari menyebut ada dua mata anggaran hibah yang disalurkan kepada panitia pelaksana MTQ saat itu, yakni dari Provinsi Papua Barat sebesar Rp5 miliar dan Pemkab Sorsel sebesar Rp4 miliar. (SM)

Baca Juga:  Pelantikan IKA IKL Unipa Diharapkan Beri “Warna Baru”

Pos terkait