Dugaan Korupsi KONI Papua Barat, DI dan AW Berdalih Sakit, Hanya Tersangka Ini yang Diperiksa

Dugaan Korupsi
Dokumentasi Dirkrimsus Polda Papua Barat.

MANOKWARI, – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat, hanya melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka LS terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Papua Barat.

LS yang berjenis kelamin perempuan itu menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya diruangan Penyidik sejak pukul 10.00 Wit. Sementara dua tersangka lainya DI dan AW sebagai pengurus KONI tidak hadir di Polda dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (2) tersangka tidak hadir karena alasan sakit, melalui kuasa hukum memastikan keduanya siap diperiksa Senin (pekan depan)” kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tambubolon

Sonny menyebut hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung terhadap tersangka LS. “Satu tersangka yang hadir ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat Rp32,7 Miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dari total anggaran yang dihibahkan oleh Pemprov Papua Barat sebesar Rp227,465 Miliar Anggaran Tahun 2019,2020 dan Tahun 2021.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 30 Miliar Milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Pagawak

Selain tindak pidana korupsi penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang TPPU terhadap para tersangka. “Tidak hanya tiga tersangka, kemungkinan ada tersangka lain,” tuturnya.

Pasal yang diterapkan yakni pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (SM)

Pos terkait