Edaran Terbaru Plh. Bupati Manokwari : ASN Bekerja 5 Jam, Pembelajaran Secara Daring

MANOKWARI – Plh. Bupati Manokwari mengeluarkan edaran terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Manokwari.

Sesuai edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Manokwari kembali melaksanakan tugas kedinasan dengan kembali berkantor mulai 16 Juli 2020.

Namun, demi mengurangi risiko penularan Covid-19, jam kerja di kantor dibatasi hanya selama 5 jam.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah mulai dari PAUD hingga SMP, tidak diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)/luring (luar jaringan)/modul dengab memanfaatkan teknologi dan sumber daya yang ada. (SM7)

Baca Juga:  Potensi SDA Belum Dikelola Baik, BUMD Jadi Solusi Pembangunan Kemandirian Ekonomi

Pos terkait