MANOKWARI – Plh. Bupati Manokwari mengeluarkan edaran terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Manokwari.
Sesuai edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Manokwari kembali melaksanakan tugas kedinasan dengan kembali berkantor mulai 16 Juli 2020.
Namun, demi mengurangi risiko penularan Covid-19, jam kerja di kantor dibatasi hanya selama 5 jam.
Sedangkan untuk sekolah-sekolah mulai dari PAUD hingga SMP, tidak diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)/luring (luar jaringan)/modul dengab memanfaatkan teknologi dan sumber daya yang ada. (SM7)