Eks Kantor Gubernur dan DPR Papua Barat Aset Pemkab Manokwari, Jangan Halangi Pembersihan

Kantor Gubernur
Kuasa Hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell.

MANOKWARI, – Tanah eks kantor Gubernur dan DPR Papua Barat merupakan aset milik Pemkab Manokwari. Karena itu, tidak boleh ada masyarakat yang menghalangi proses pembersihan yang dilakukan Pemkab Manokwari di dua objek tersebut.

Kuasa Hukum Pemkab Manokwari, Jimmy Ell, menegaskan bahwa tanah eks kantor Gubernur dan DPR Papua Barat merupakan aset milik Pemkab Manokwari. Oleh karena itu, masyarakat dan siapa saja jangan melakukan halangan atau pemalangan terhadap proses pembersihan yang akan dilakukan Pemkab Manokwari guna melaksanakan pembangunan di bidang tanah itu.

“Sebab sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, yang mana sudah berkekuatan hukum tetap bahwa tanah tersebut sah tanah milik Pemkab Manokwari. Itu yang saya tegaskan, jangan sampai masyarakat melakukan pemalangan atau hal-hal yang bertentagan dengan hukum yang nantinya berakibat hukum kepada oknum atau masyarakat yang melakukan pemalangan,” kata Jimmy Ell di kantornya, Kamis (01/09/2022).

Menurut Jimmy Ell, saat ini belum ada pihak atau masyarakat yang melakukan pemalangan di dua lokasi tersebut. Namun sebelum terjadi pihaknya terlebih dahulu mengingatkan.

“Tadi kami mengecek belum ada pemalangan. Namun sebelum itu terjadi saya selaku kuasa hukum Pemkab Manokwari mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut-ikut atau terhasut oleh oknum tertentu untuk melakukan pemalangan di dua lokasi itu,” tegasnya.

Jimmy Ell menambahkan bahwa tanah di dua lokasi tersebut pernah dilakukan upaya hukum oleh oknum masyarakat. Namun sampai di tingkat banding, pengadilan tinggi menyatakan bahwa tanah di dua lokasi itu bukan hak masyarakat yang menggugat. Dengan demikian, dengan sendirinya tanah itu sudah sah milik Pemkab Manokwari yang dibuktikan dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pemkab Manokwari.

“Jadi sudah berkuatan hukum tetap karena pada saat putusan banding diputuskan mereka tidak melakukan upaya hukum sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hukum Acara Perdata,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Pos terkait