JAKARTA, – Proses hukum terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru. Perkembangan teranyar, ada tersangka baru di kasus dugaan korupsi infrastruktur.
Berikut adalah enam fakta terbaru kasus Lukas Enembe, dihimpin dari berita hingga Kamis (4/5/2023).
1. Praperadilan ditolak
Gubernur Papua nonaktif Lukas enembe mengajukan gugatan praperadilan atas stasus tersangkanya pada 29 Maret lalu. Putusan terbaru pada Rabu (3/5) kemarin, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe. Dengan demikian, status tersangka Lukas Enembe tetap sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) kemarin.
2. Pengacara yakin penyidikan tak sah
Meski hakim sudah menolak gugatan Lukas Enembe, pengacara Lukas Enembe bersikukuh. Kuasa hukum Lukas yakni Petrus Bala Pationa tetap yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
“Dari raut kami bisa dibaca kan, walaupun terbukti semua yang kami dalilkan, bahwa antara surat perintah penyelidikan dan penyidikan itu berbeda, tapi hakim mengatakan yang penting ada tindak pidana korupsi,” kata Petrus Bala kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Meski demikian, dia dapat memahami bahwa keputusan praperadilan adalah final. Dia tetap menerima putusan hakim.
3. KPK akan tuntaskan penyidikan
Mendengar gugatan praperadilan Lukas ditolak, KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Selanjutnya, KPK akan menuntaskan penyidikan kasus Lukas.
“Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) kemarin.
4. Pengacara Lukas Enembe menjadi tersangka
KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) kemarin.
Baca Juga: KPK Kembali Sita Tanah-Apartemen Lukas Enembe Totalnya Rp 60,3 M
Pengacara Lukas disangkakan menghalangi proses penyelidikan perkara korupsi itu. Pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum ke LUkas. Pengacara tersebut juga dinilai bersikap tidak kooperatif.
5. Kadis PUPR Papua tersangka
Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas berkaitan dengan proyek infrastruktur.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali Fikri.
6. KPK nyatakan Lukas sehat
KPK menegaskan Lukas Enembe dalam keadaan sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Lukas dinyatakan mampu mengikuti proses pemeriksaan penyidikan hingga nantinya menjalani persidangan.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe diketahui sempat menjadi salah satu pembahasan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023). Saat itu saksi ahli dari pengacara menyebut Lukas mengidap penyakit kronis.
“Sejauh ini yang kami ketahui yang pasti bahwa tersangka LE itu fit to interview. Jadi dia bisa menghadapi proses permintaan keterangan ataupun pemeriksaan penyidik,” kata Ali Fikri di Gedung KPK.(*)